Badan Usaha



Badan Usaha berbentuk Badan Hukum

Karakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.

Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :
1.    Perseroan Terbatas (“PT”)
·         Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;
·         Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
·         Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.
2.    Yayasan
·         Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
·         Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.
3.    Koperasi
·         beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
·         Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.

Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum

Lain halnya dengan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, pada bentuk badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.

Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:

4.    Persekutuan Perdata
·         Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya;
·         Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.

5.    Firma
·         Suatu Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama;
·         Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma.

6.    Persekutuan Komanditer (“CV”)

·         Terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif/komanditer.

·         Pesero Aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. 

Apabila PD/UD akan "diubah" dengan badan usaha lainnya, maka PD/UD tersebut akan dibubarkan serta izin yang dimiliki oleh PD/UD tersebut akan dicabut. Selanjutnya, akan didirikan badan usaha yang sesuai dengan karakteristik dan visi misi yang diinginkan.

Perjanjian Kerja
Apabila yang dimaksud dengan pertanyaan Anda terkait perjanjian tenaga kerja dengan pengusaha adalah perjanjian tertulis, maka pengusaha yang melakukan perjanjian secara lisan dengan tenaga kerja yang diperkerjakannya sudah merupakan Perjanjian yang memiliki akibat hukum, hal ini berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 13/2003 yang menyatakan bahwa “Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis atau lisan”.

Tanpa adanya perjanjian, maka tidak adanya kesepakatan untuk melakukan hubungan kerja antara pengusaha dan tenaga kerja baik lisan maupun tertulis. Hal ini diatur dalam Pasal 50 UU No. 13/2003 yang menyatakan “hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh”.

Agar Perjanjian yang terjadi antara pengusaha dengan tenaga kerja dapat sah secara hukum, maka perjanjian yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja haruslah memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPer yaitu:
1.       Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.       Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.       Suatu hal tertentu; dan
4.      Suatu sebab yang halal

Sehingga, perjanjian baik secara tertulis maupun lisan antara pengusaha dengan tenaga kerja yang diperkerjakannya tetap memiliki hubungan hukum diantara mereka selama perjanjian tersebut sah secara hukum dengan mengikuti syarat-syarat sahnya perjanjian.




Kewajiban membentuk Peraturan Perusahaan

Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) UU 13/2003, diatur bahwa setiap Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Adapun yang dimaksud dengan Pengusaha berdasarkan Pasal 1 angka 5 huruf a UU 13/2003 adalah;
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.

Dari kedua ketentuan pasal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Perusahaan (termasuk PD/UD) harus memiliki peraturan perusahaan jika mempekerjakan pekerja/buruh sejumlah 10 (sepuluh) orang atau lebih.

Hak-Hak Pekerja
Berdasarkan UU 13/2003, hak-hak pekerja yang diatur yaitu sebagai berikut :
Memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja (Pasal 11);

Memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja (Pasal 18 ayat 1);

Memperoleh waktu istirahat dan cuti dengan ketentuan sebagai berikut (Pasal 79):
·         istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
·         istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
·         cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
·         istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.        

Memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama (Pasal 86 ayat 1);

Memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1);

Memperoleh jaminan sosial tenaga kerja (Pasal 99 ayat 1);

Membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 104 ayat 1);

Melakukan mogok kerja sebagai akibat gagalnya perundingan (Pasal 137);

Menerima pembayaran uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja (Pasal 156 ayat 1);

Hak khusus untuk pekerja/buruh perempuan (Pasal 82):
-          Memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan;

-          Memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan jika mengalami keguguran kandungan sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f51947253585/jenis-jenis-badan-usaha-dan-karakteristiknya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

FORENSIK JARINGAN


1.      Analisa Data
Forensik jaringan memungkinkan dilakukannya proses analisa dan investigasi data yang telah disimpan sebelumnya. Ada beberapa sumber bukti potensial yang dapat digunakan untuk forensik pada komputer dan jaringan. File adalah salah satu sumber bukti potensial. Output dari aplikasi seperti pengolah kata, spread sheets dan lain-lain dapat menyimpan  informasi sejarah, chaces, backup ataupun log aktifitas. Dilain pihak, log aktifitas jaringan dapat menyimpan beberapa informasi yang sangat penting dalam mengungkap terjadinya ancaman atau serangan terhadap jaringan. Aktifitas jaringan yang tercatat dapat mengungkapkan tindakan kriminal dengan sangat detail dibandingkan sumber lainnya. Oleh karena itu sistem log merupakan sumber vital dari bukti potensial.
Suatu perusahaan atau organisasi sudah seharusnya menyimpan informasi tentang segala aktifitas jaringan seperti login computer dan layanan yang menggunakan jaringan seperti remote Telnet atau FTP. Hal ini sangat berguna dalam investigasi dikarenakan rekaman tersebut dapat menyimpan berbagai informasi tentang aktifitas pengguna tertentu, seperti tanggal dan waktu dari aktifitas tersebut. Informasi ini sangat berhubungan dengan kejadian internal seperti email dan akses web ataupun kejadian eksternal yang dapat menunjukan waktu terjadinya aktifitas tersebut(timeline)[2]. Timeline berfungsi sebagai acuan untuk menempatkan peristiwa yang berbeda dalam suatu sistem dan menghubungkan ke suatu sangkaan, membuat suatu alibi dan menentukan bukti-bukti yang tidak tersangkut dengan tindakan kriminal. Dari analisa data paket-paket yang disimpan bisa didapatkan beberapa informasi antara lain :
Ø  Informasi tentang file yang ditransfer ke dan dari target
Ø  Perintah yang diberikan pada target
Ø  Informasi tentang terjadinya waktu aktifitas (timeline)
Ø  Output yang dihasilkan dari perintah yang diberikan
Ø  Bukti dari paket program scanning yang disembunyikan pada komputer jaringan lokal.

Tabel 2.1 Tipe peristiwa dan informasi yang diperlukan[3]
Tipe Kejadian
Peristiwa
Informasi yang diperlukan
Penggunaan illegal dari  sumber daya
Penggunaan illegal sumber daya proses dan penyimpanan

Host : access log, status proses, penggunaan CPU dan status dari file dan penyimpanan
Penggunaan illegal bandwidth jaringan
Network : status jaringan, jumlah paket yang dikirim dan diterima, alamat IP, protokol used dan status dari port switch
Relay illegal dari layanan mail dan proxy
Host :  log aplikasi dan status proses
Network : alamat IP, protokol yang digunakan dan isi data
DoS (Denial of Service)
Terhentinya layanan karena penggunaan resource server
Host :  status proses, penggunaan CPU dan paket log yang tidak umum
Network : status jaringan, jumlah paket yang tidak biasa, alamat IP dan isi paket yang tidak biasa
Terhentinya komunikasi karena penggunaan resource bandwidth jaringan
Network : jumlah paket yang dikirim dan diterima, alamat IP, protokol used dan isi data
Detruksi data dan pemalsuan
Pemalsuan halaman web, file data dan file program
Host : log akses, status file dan penyimpanan dan isi konfigurasi file
Network : alamat IP, protokol used, isi data dan status port switch
Pencurian  informasi
Pencurian isi informasi yang rahasia dan intersepsi komunikasi
Host : log akses dan status file dan penyimpanan
Network : alamat IP, protokol used, isi data dan status port switch
Tipe informasi yang disimpan pada log tergantung dari aplikasi yang digunakan oleh user dan pada konfigurasi sistem.  Tabel 2.1  memperlihatkan hubungan antara serangan atau ancaman yang terjadi dengan informasi yang dibutuhkan untuk menganalisa peristiwa tersebut.

2. Monitoring dan Koleksi data
Suatu sistem forensik jaringan selalu dilengkapi kemampuan untuk memonitoring, menangkap dan menyimpan semua data lalu lintas pada jaringan. Sistem yang terhubung ke jaringan internet sangat potensial untuk diserang. Oleh karena itu diperlukan suatu mekanisme untuk memonitoring dan mendeteksi serangan terhadap sistem/jaringan dengan menggunakan IDS. IDS adalah alat yang dapat mengumpulkan informasi, menganalisa informasi apakah ada aktifitas yang aneh pada jaringan dan melaporkan hasil analisa dari proses deteksi[1].
Teknik deteksi intrusi dapat dikategorikan menjadi dua. Pertama adalah berdasarkan signature-based detection. Signature-based detection menggunakan contoh pola serangan yang telah diketahui/disimpan sebelumnya untuk mengidentifikasi serangan. Yang kedua adalah deteksi anomali yaitu dengan cara menentukan apakah deviasi dari pola penggunaan normal dapat dikategorikan sebagai intrusi.
Sistem forensik jaringan juga dilengkapi dengan unit penyimpanan data sehingga memungkinkan dilakukannya proses analisa dan investigasi dari data yang dikoleksi sebelumnya apabila terjadi ancaman atau serangan terhadap suatu sistem keamanan. Untuk mengkoleksi data dari jaringan digunakan packet sniffer. Prinsip kerja dari packet sniffer adalah mengintersep setiap bagian dari data yang melewati jaringan dan membuat salinan untuk dianalisa. Hal ini tentu saja memerlukan unit penyimpanan yang tidak sedikit, seiring dengan semakin tingginya tingkat penggunaan jaringan dan makin besar lalu lintas data pada jaringan, makin besar pula penyimpanan yang dibutuhkan. Untungnya dengan semakin murahnya alat penyimpanan data, maka makin murah pula suatu sistem forensik jaringan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS