Sumber:http://id.wikipedia.org/
Seni
Sumber:http://id.wikipedia.org/
Defenisi Kekuatan
-- ketam krn sepit, -- burung krn sayap, -- ikan krn radai, pb 1 merasa kuat (berkuasa) krn ada keunggulan atau kelebihan; 2 tiap-tiap orang sedikit banyak ada kuasanya;
-- ledak ukuran kekuatan ledak suatu bahan peledak yg dinyatakan dl persen thd kekuatan peledakan suatu bahan peledak nitrogliserin murni; -- tarik Tek batas kekuatan suatu material untuk menerima tarikan; -- tekan Tek batas kekuatan suatu material untuk menerima tekanan;
ku·at-ku·at adv 1 dng nyaring (tt bunyi); 2 dng erat (tt cara memegang);
ber·ku·at ark v berbuat sesuatu dng giat (keras, sungguh-sungguh, dsb); berkeras: asal kita ~ , tentu tercapai maksud kita;
~ tulang bekerja keras;
ber·ku·at-ku·at v saling memperlihatkan kuasanya dsb; beradu kuat; berkeras-keras: marilah kita ~ mengangkat batu ini;
ber·ku·at-ku·at·an v berkuat-kuat;
me·ngu·at v menjadi kuat (tt nilai mata uang dsb): yen ~ thd dolar Amerika Serikat;
me·ngu·ati v 1 membuat menjadi kuat; melakukan kuat-kuat; 2 memaksa; mengerasi;
~ harta orang mengambil harta orang (lain) dng paksa;
me·ngu·at·kan v 1 menjadikan kuat (dl berbagai arti); mengukuhkan: obat ini untuk ~ badan; tiba-tiba ia ~ pelukannya kepadaku; 2 meneguhkan (dugaan, pendapat, alasan, keputusan, dsb): saksi kedua ~ keterangan saksi pertama; contoh ini dimaksudkan untuk ~ pendapatnya; 3 mengeraskan (suara, tekanan): ia terpaksa ~ suaranya supaya terdengar jelas oleh yg duduk di kursi paling belakang; 4 menyangatkan: partikel “lah” dipakai untuk ~ arti saja;
mem·per·ku·at v menjadikan lebih kuat (dl berbagai-bagai arti spt memperkukuh, memperteguh, mempererat, mempersangat): pemain depan mundur untuk ~ pertahanan di barisan belakang; ia selalu berusaha ~ kedudukannya dl dunia usaha;
pe·ngu·at n 1 yg menguatkan atau yg dipakai untuk memperkuat: pondasi bangunan berfungsi sbg ~; tiang-tiang cor yg dipasang pd gedung itu berfungsi sbg ~ bangunan; 2 alat untuk meningkatkan sesuatu (tegangan arus, dsb); alat untuk membangkitkan medan magnet generator listrik; 3 bahan peledak dng sifat khusus yg digunakan untuk mengawali peledakan bahan peledak berikutnya;
pe·ngu·at·an n proses, cara, perbuatan menguati atau menguatkan;
ke·ku·at·an n 1 perihal kuat tt tenaga; gaya; 2 keteguhan; kekukuhan: marilah kita sama-sama berdoa agar diberi ~ batin;
~ batin kekuatan yg ditimbulkan oleh adanya daya jiwa seseorang; kekuatan rahasia; kekuatan jiwa; ~ fisik kekuatan yg dimiliki berdasarkan jasmaninya; ~ gaib kekuatan sakti; ~ jiwa kekuatan batin ; ~ rahasia kekuatan batin; ~ sakti Antr kekuatan gaib yg bersifat luar biasa yg ada di luar jangkauan akal manusia dan yg dianggap berada di dl alam, dl benda, dl tumbuhan, dl binatang, atau manusia yg tertentu; ~ sosial desakan atau dorongan efektif yg menjurus pd tindakan sosial;
se·ku·at n 1 sama kuat (keras dsb): tenaganya tidak ~ tenaga kerbau; suaranya tidak ~ suara saya; 2 seluruh kekuatan (kemampuan): ia akan berusaha ~ tenaga untuk mencapai cita-citanya;
Sumber: kbbi3
Jeruk Rekayasa Genetika Tumbuh di Gurun
KOMPAS.com — Manis, tanpa biji, kulitnya tipis dan mudah dikupas, serta dapat ditumbuhkan di padang pasir. Itulah jeruk sempurna... hasil rekayasa genetika.
Departemen Plant Biology dari University of California di Riverside mengumumkan kesuksesan peneliti mereka membuat KinnowLS, jeruk hasil rekayasa genetika yang dibuat berdasarkan jeruk kinnow yang biasa tumbuh di India dan Pakistan. Kinnow sendiri sebetulnya merupakan hasil rekayasa genetika oleh UC Riverside 10 tahun yang lalu.
KinnowLS dibuat dengan memborbardir tanaman muda dengan sinar X, sinar gamma, dan berbagai bahan kimia. Beberapa pertanian di daerah panas di California sudah diberi izin untuk menumbuhkan pohon jeruk ini dan akan menghasilkan KinnowLS tiga tahun lagi.
Jeruk ini belum akan dikomersialkan setidaknya sampai lima tahun lagi karena saat ini masih dalam versi coba-coba. Jenis jeruk rekayasa yang tahan kondisi ekstrim tentu harapan bagi ketahanan pangan di masa depan, tetapi keamanan introduksi ke alam liar tentu masih menjadi pertimbangan utama untuk dikaji lebih lanjut.(National Geographic Indonesia/Alex Pangestu)
Sumber: kompas.com
Salah Kaprah ...????
Kta tdak harus mengatakan smua yang kta ketahui,
tapi kta harus mengetahui smua yang kta katakan.
Kebanyakan orang sekarang sangat pintar berkata-kata indah, banyak yang menggunakan untuk kebaikan dan tidak sedikit pula yang menggunakan untuk kejahatan. Mulai dari kasus penipuan dalam bentuk harta benda, rayuan gombal pada gadis-gadis, sampai janji para wakil rakyat yang tak pernah terealisasikan.Kenapa semua itu bisa terjadi??????????
jawabannya sangat amat ganpang..............
"karena mereka tidak mengetahui apa yang telah dikatakan, apa yang harus dilakukan dengan kata-kata itu."
maka terjadilah keadaan seperti di negara Tercinta kita ini:
Yang berkuasa adalah pemilik suara terbanyak, Harusnya adalah yang menguasai "Ipteks dan agama" ..... sudah cukup!!!!
Pendidikan dan profesi kedokteran di Indonesia
Pendidikan kedokteran adalah proses pendidikan dokter untuk diterapkan di masyarakat. Pendidikan dan pelatihan ilmu kedokteran bervariasi di setiap negara, namun di hampir semuanya pendidikan ini dibuka mulai dari sekolah kedokteran atau fakultas kedokteran di tingkat universitas selama waktu yang ditentukan. Di Indonesia, pendidikan kedokteran dibuka di tingkat fakultas kedokteran universitas. Mahasiswa harus menempuh pendidikan strata-1 selama sekitar 3,5 tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran (SKed). Setelah itu untuk menjadi seorang dokter, mahasiswa harus mengikuti pendidikan profesi dokter selama 1,5 tahun. Ketika telah diambil sumpah, seorang dokter dianjurkan menjadi pegawai tidak tetap (PTT) pemerintah untuk disebar ke daerah selama waktu yang telah ditentukan. Seorang dokter umum dapat mengambil pendidikan spesialisasi sesuai pilihannya.Saat ini kurikulum pendidikan kedokteran di Indonesia menganut sistem pembelajaran berdasarkan masalah atau Problem based Learning (PBL). Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berdasarkan UU no. 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, telah dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan prakterk kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. KKI mempunyai tugas meregistrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. Standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi yang disahkan Konsil ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan. KKI mempunyai wewenang: Susunan organisasi Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas: Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi masing-masing terdiri atas 3 divisi yaitu: Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia berjumlah 17 orang yang terdiri dari unsur-unsur yang berasal dari : Keanggotaan KKI untuk pertama kali ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan (pasal 84 Undang Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran). Sertifikat Kompetensi bagi Dokter Sertifikat Kompetensi perlu dibuat bagi Dokter lulusan sebelum 29 April 2007 dan belum mengajukan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Proses pembuatan Sertifikat Kompetensi ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007 (batas terakhir pengajuan STR ke KKI berdasarkan surat KKI No. KK. 01.03/KKI/Reg/IV/301). Sertifikat Kompetensi akan dikirim ke alamat korespondensi yang tercantum dalam formulir pendaftaran dengan Pos Tercatat. Surat Tanda Registrasi adalah pencatatan resmi dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu, serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan sesuai kompetensinya. Registrasi yang memenuhi persyaratan dan melewati proses verifikasi, konfirmasi, validasi dan penandatanganan oleh Registar maka terbitlah Surat Tanda Registrasi (STR). Surat Tanda Registrasi tersebut menjadi bukti tertulis yang diberikan oleh KKI bagi dokter dan dokter gigi. Sumber: http://id.wikipedia.org/Konsil Kedokteran Indonesia
Surat Tanda Registrasi (STR)
Kata bijak tentang Kehidupan
Melihat yang tak pernah ku dengar..
dan
Mendengar yang tak pernah ku lihat...
tapi semgatnya bisa kurasakan
Cabang Ilmu Kedokteran
Profesi kedokteran dituntut untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik, apalagi kini cakupan ilmu telah berkembang luas. Ilmu kedokteran gigi dan psikologi, walaupun sering dipisahkan dari kedokteran umum, tetap menjadi bagian satu kesatuan ilmu kedokteran.
Seorang dokter dapat memiliki kemampuan spesialisasi(sudah menjalani pendidikan lanjut pasca sarjana) dan subspesialisasi yang disebut sebagai dokter spesialis. Penentuan spesialiasi dan gelarnya beragam di tiap negara.
Ilmu kedokteran pun meluas ke bidang lainnya. Beberapa bidang belum dikenal di Indonesia.Spesialiasi diagnostik
Disiplin ilmu pre-klinis
Disiplin ilmu klinis
Cakupan antardisipliner
Sumber: http://id.wikipedia.org/





